Outsourcing, perburuhan ala kapitalis

Selama 5 tahun terakhir kita dapat memperhatikan jamur-jamur outsourcing tumbuh subur nusantara. Dengan alih-alih demi menarik investor dan pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah membuka jalan lebar-lebar untuk sistem outsourcing itu. Tentu saja, hal ini menggembirakan para pengusaha karena bisa mendapatkan tenaga kerja lebih murah sehingga profit perusahaan meningkat. Namun, tidak sedikit pengusaha yang berbuat nakal dengan memanfaatkan kelemahan sistem ini dengan tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dan masa depan tenaga kerja hanya demi menekan cost upah buruh.
Sebelum lebih lanjut saya membahas, kita mesti mengetahui apa sih outsourcing itu? saya bisa memberikan gambaran bahwa outsourcing adalah suatu sistem pemindahan tanggung jawab non core business unit dari perusahaan inti ke perusahaan lain di luar perusahaan inti tersebut. Sehingga tenaga kerja itu terikat kontrak kerja kepada perusahaan lain dan sebagian besar adalah kontrak. Untuk hak dan benefit karyawan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan RI adalah sama dengan apa yang didapatkan oleh tenaga kerja tetap.

Di Indonesia, praktek outsourcing ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kecil yang sedang berkembang demi efisiensi biaya perusahaan sehingga pertumbuhan perusahaan lebih cepat, namun juga dilakukan oleh perusahaan besar yang sudah mature. Disinilah kita bisa melihat ketamakan dan kapitalisasi dibalik semua ini. Apalagi dalam prakteknya, perusahaan memodifikasi sedemikian rupa sehingga sistem ini menguntungkan pengusaha dan sangat-sangat merugikan tenaga kerja. Contohnya, praktek sistem outsourcing ini pada perusahaan besar di telco indonesia. Perusahaan ini memanfaatkan sistem outsourcing hampir di setiap lini bisnisnya. Network, IT, Finance, Marketing, Customer Service, dan sebagainya. Menilik pada Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 66 disebutkan bahwa “Pekerja dari penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi” dari satu pasal diatas sudah kelihatan adanya pelanggaran. Lalu status kontrak dari tenaga kerja itu sendiri juga ada indikasi pelanggaran bercermin pada pasal 59 yang menyebutkan
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Bahkan mogok kerjapun seringkali dianggap sinis oleh perusahaan dan bisa berakibat pada ancaman pemutusan hubungan kerja, padahal hal tersebut secara hukum adalah sah sesuai dengan pasal 137-145. Namun sekali lagi, tenaga kerja selalu dalam posisi lemah. Mereka sangat memerlukan pekerjaan dan sistem apapun meski itu merugikan akan mereka terima asalkan bisa mendapatkan pekerjaan. Cerminan tenaga kerja Indonesia yang tidak mempunyai bargaining power di negeri sendiri, apa lagi di negeri orang lain.

Semoga pemerintah mau dan dapat merevisi UU Ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan tenaga kerja dan mengawasi prakteknya. Tidak lagi mementingkan pertumbuhan ekonomi namun juga kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, toh apa artinya ekonomi tumbuh dengan pesat namun kesejahteraan tenaga kerja rendah maka akan timbul gejolak sosial akibat kesenjangan yang begitu lebarnya.

Salam anti outsourcing….

*Referensi tulisan diatas
1. Detikcom
2. UU Ketenagakerjaan

4 Comments

  1. Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
    http://www.infogue.com/
    http://www.infogue.com/masalah_politik/outsourcing_perburuhan_ala_kapitalis/

  2. huhhh dasar pemerinta,,,,
    nih juga mas masalah keboongan publik juga klik disini

  3. 20-21 agustus 2008 FSPMI Bekasi menginap di kantor bupati bekasi agar menertibkan Outsourching dan tidak memberi izin kepada outsourching baru, hari ini BUpati berjanji mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan menggunakan outsourching di produksi yang mana di bEkasi disinyalir ribuan perusahaan menggunakan tenga outsourching di perusahaan mereka, di UU 13 outsourchng hanya untuk pekerjaan penunjang produksi artinya tidak mengganggu proses produksi namun kenyataan perusahaan besar menggunkan mereka di line2 produksi.
    Hari ini kita bisa melibas outsourching yang bandel, besok outsourching itu sendiri harus dihilangkan dan target selanjutnya hilangkan sistem kontrak…

  4. Wah sayang nya saya masih terikat oleh outsourcing, ancene sech kerjane maleh koyok romusa, meskipun itu di perusahaan sekelas Sampoerna PMI, benefitnya cuman iso ngambu marlboro karo djisamsoe ben isuk


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment